
Pembentukan Organisasi Pimpinan Pusat Dewan Budaya Nusantara Kalimantan Timur
Pada hari Jumat 28 Juni 2024 terlaksana kegiatan rapat pendahuluan untuk pembentukan Dewan Budaya Nusantara di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audensi panitia pembentukan dengan Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Abdunuur, M.Si IPU Asean Eng.
Dewan Budaya Nusantara dibentuk kembali guna mengembangkan kebudayaan yang ada di wilayah Kalimantan Timur dari dampak sosial yang dipengaruhi dari pembangunan IKN (Artha Mulya, Ketua Panitia). Adapun rencana pembentukan organisasi dewan budaya ini terdiri dari unsur birokrasi, adat dan budaya, akademisi, cendekiawan, ahli, dan praktisi.
Dewan kerja dalam organisasi ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang ada dalam lembaga pemerintahan dan lembaga budaya yang ada di wilayah Kalimantan Timur saja, tetapi juga melibatkan beberapa lembaga internasional yang berasal dari Brunei Darusallam, Malaysia, dan Thailand.
Saran dari perwakilan Badan Kesbangpol sebaiknya melakukan pendekatan melalui surat maupun secara lisan bagi lembaga-lembaga yang akan dilibatkan. Kemudian, pihak Kesbangpol menyarankan untuk menjadikan Gubernur Kalimantan Timur sebagai pelindung dari Organisasi. Saran ini dijawab oleh Artha Mulya selaku ketua panitia bahwa, pencatutan nama/lembaga yang terlibat dalam rencana organisasi ini telah melalui kesepakatan yang disebar melalui google form kemudian akan ada kesepakatan hitam diatas putih.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga pemerintahan dan paguyuban budaya Kalimantan Timur, serta civitas akademik FIB. Nantinya FIB akan menjadi sekretariat pembentukan organisasi Dewan Budaya Nusantara. Besar harapan panitia melalui pembentukan organisasi dewan budaya nusantara ini dapat mewariskan seni budaya unggul di wilayah Kalimantan Timur.
Setelah disepakati organisasi dewan budaya, hasil rapat akan kembali dibahas bersama Rektor Unmul untuk kemudian didaftarkan legalitas sebagai Organisasi Masyarakat di Kesbangpol. Rapat ditutup dengan penyampaian dari Badan Kesbangpol bahwa lorganisasi budaya sebaiknya didaftarkan kepada pihak Kesbangpol untuk memeperoleh legalitas serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang melibatkan pemerintah.