Sejarah

   Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman merupakan fakultas terakhir dari 13 fakultas di lingkungan Universitas Mulawarman yang secara resmi melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi sejak tanggal 28 Agustus 2009. Pada awalnya terdapat dua program studi yang memperoleh izin yaitu Sastra Indonesia dan Sastra Inggris berdasarkan izin (penugasan) penyelenggaraan program studi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1521/D/T/2009 tertanggal 28 Agustus 2009. Pada perkembangan selanjutnya, lahir program studi yang ketiga yaitu Program Studi Etnomusikologi yang secara resmi melaksanakan kegiatan Tridarma pada tanggal 4 Mei 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 329/M/Kp/V/2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Etnomusikologi Program Sarjana pada Universitas Mulawarman di Samarinda tertanggal 4 Mei 2015. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr. menunjuk Kampus Universitas Mulawarman di Jl. Flores Nomor 1 Samarinda sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi bagi ketiga program studi ini berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 617/DT/2009 tertanggal 26 Agustus 2009.

   Pembentukan Fakultas Ilmu Budaya berawal dari hasil diskusi beberapa dosen Universitas Mulawarman dengan pimpinan universitas. Langkah pertama yang ditempuh oleh pimpinan universitas adalah membentuk tim persiapan pembentukan Fakultas Ilmu Budaya. Tim ini dibentuk oleh Rektor Prof. Ir. H. Rachmad Hernadi, M.Sc. melalui Keputusan Rektor Nomor 194/PP/2004 tentang Tim Persiapan Pembentukan UP Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Mulawarman. Susunan nama-nama tim tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembina : Rektor Unmul (Prof. Ir. H. Rachmad Hernadi, M.Sc.)
2. Pengarah : Pembantu Rektor I (Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr.)
3. Ketua : Dr. Saraka, M.Pd.
4. Sekretaris : Surya Sili, Ph.D.
5. Bendahara : Erni Suparti, S.Pd.
6. Staf Administrasi : Ulfi Ulmi Usama, S.Pd., A. Aslianda, S.Si., dan Mustang, S.Sos.

   Seiring dengan semakin meningkatnya volume kegiatan Tridarma pada dua program studi awal yaitu Sastra Indonesia dan Sastra Inggris, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr. memandang perlu untuk meningkatkan status pengelolaan kedua program studi tersebut menjadi Unit Pelaksana Fakultas dengan nama UP Fakultas Ilmu Budaya melalui Keputusan Rektor Nomor 313A/DT/2010 tertanggal 4 Februari 2010. Untuk melaksanakan operasional UP Fakultas Ilmu Budaya, Rektor menetapkan struktur organisasi dan pengelola UP Fakultas Ilmu Budaya berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 407/KP/2010 tertanggal 10 Februari 2010 sebagai berikut:

1. Ketua : Surya Sili, Ph.D.
2. Pembantu Ketua I : Dyah Sunggingwati, Ph,D.
3. Pembantu Ketua II : Noor Rachmawaty, M.Ed.
4. Pembantu Ketua III : Drs. M.Natsir, M.Pd.

   Guna memberi penguatan pada pelaksanaan Tridarma khususnya bidang pendidikan dan pengajaran di UP Fakultas Ilmu Budaya, pimpinan universitas dalam hal ini Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, S.E., S.U. menugaskan sejumlah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi dosen di UP Fakultas Ilmu Budaya melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 845/DT/2011 tertanggal 20 Juli 2011. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pengajar mata kuliah pada Program Studi Sastra Indonesia antara lain Drs. Hamsyi Ghazali, M.Pd., Drs. H. Mursalim, M.Hum., Drs. Widyatmike GM, M.Hum., Drs. Yusak Hudiono, M.Pd., Drs. Rusydi Akhmad, M.Hum., serta Drs. Akhmad Murtadlo, M.Pd. Sedangkan pada Program Studi Sastra Inggris, beberapa dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pengajar mata kuliah yang ditugaskan antara lain Surya Sili, Ph.D., Dyah Sunggingwati, Ph.D., Noor Rachmawaty, M.Ed., Drs. M. Natsir, M.Pd., Anjar Dwi Astuti, S.S., dan Mardliya Pratiwi Zamruddin, S.S.

   Melihat perkembangan yang ada pada dua program studi awal (Sastra Indonesia dan Sastra Inggris), Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, S.E., S.U. mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT melalui surat Nomor 1496/UN17/DT/2012 tertanggal 15 Mei 2012. Setelah melalui proses yang panjang, BAN-PT menetapkan peringkat Akreditasi C bagi Program Studi Sastra Indonesia dengan Sertifikat Akreditasi Nomor 176/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014. Berselang satu bulan kemudian, Program Studi Sastra Inggris memperoleh peringkat Akreditasi B dengan Sertifikat Akreditasi Nomor 239/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014.
Seiring dengan pertambahan program studi baru yaitu Program Studi Etnomusikologi maka UP Fakultas Ilmu Budaya telah memiliki tiga program studi yakni Sastra Indonesia, Sastra Inggris, dan Etnomusikologi. Selanjutnya, ketua UP Fakultas Ilmu Budaya Surya Sili, Ph.D. menyampaikan surat usulan peningkatan status UP Fakultas Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya kepada Rektor Universitas Mulawarman melalui surat Nomor 529/UN17.14/DT/2014 tertanggal 22 April 2014. Atas rekomendasi Rektor Universitas Mulawarman, Senat Universitas Mulawarman melaksanakan rapat untuk memberikan dukungan terhadap usulan perubahan status UP Fakultas Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya pada Universitas Mulawarman sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Senat Komisi Organisasi tertanggal 23 April 2014. Berdasarkan dukungan Senat Universitas Mulawarman tersebut, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, S.E., S.U. menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi perihal Usulan Peningkatan Status Unit Pelaksana Fakultas Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya dengan Nomor 1169/UN17/DT/2014 tertanggal 24 April 2014.

   Pada periode yang sama, Universitas Mulawarman sedang mengajukan permohonan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Mulawarman. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri tentang OTK Universitas Mulawarman dengan harapan Fakultas Ilmu Budaya menjadi salah satu fakultas yang diakui dalam OTK, sebagaimana usulan Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, S.E., S.U., dan dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Senat Komisi Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia tanggal 7 Desember 2015 tentang Persetujuan Peningkatan Status UP Fakultas Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Masjaya, M.Si. menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 1963/DT/2015 tentang Peningkatan Status Unit Pelaksana Fakultas menjadi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tertanggal 17 Desember 2015.

   Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Rektor Nomor 1963/DT/2015 tentang Peningkatan Status Unit Pelaksana Fakultas menjadi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tertanggal 17 Desember 2015, Rektor Universitas Mulawarman mengangkat pejabat pengelola Fakultas Ilmu Budaya melalui Keputusan Rektor Nomor 14/SK/2016 tertanggal 7 Januari 2016 dengan susunan sebagai berikut:

1. Dekan : Dr. H. Mursalim, M.Hum.
2. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni : Satyawati Surya, S.Pd., M.Pd.
3. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan : Drs. H. Muhammad Natsir, M.Pd.

   Fakultas Ilmu Budaya secara resmi diakui sebagai bagian dari institusi negara yaitu sebagai Fakultas ke-13 di lingkungan Universitas Mulawarman sebagaimana tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 9 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman tanggal 24 Juli 2018. Selanjutnya tanggal 24 Juli 2018 ditetapkan sebagai Hari Jadi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman yang diperingati setiap tahun sebagai Dies Natalis Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman.

   Setelah resmi menjadi Fakultas di lingkungan Universitas Mulawarman, Rektor Universitas Mulawarman menetapkan, mengangkat dan melantik pejabat definitif pengelola Fakultas Ilmu Budaya sebagai berikut:

1. Dekan : Dr. H. Masrur, M.Hum.
2. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni : Satyawati Surya, S.Pd., M.Pd.
3. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan : Prof. Dr. M. Bahri Arifin, M.Hum.

   Dalam perkembangan selanjutnya, kapasitas gedung perkuliahan yang berada pada dua tempat berbeda yaitu Kampus Flores (Program Studi Sastra Inggris) dan Kampus Gunung Kelua (Program Studi Sastra Indonesia dan Etnomusikologi) tidak lagi mampu menampung kegiatan Tridarma. Selain itu, pengelolaan kampus di dua tempat yang berbeda menjadi kendala tersendiri bagi pengelola fakultas baik dari segi efektivitas pengelolaan maupun efisiensi anggaran sehingga harus ada penambahan ruang perkuliahan baru. Melalui diskusi intensif antara pimpinan universitas dengan pimpinan fakultas, disepakati penyatuan seluruh kegiatan Tridarma Fakultas Ilmu Budaya pada satu lokasi kampus yaitu di Kampus Gunung Kelua dengan melakukan alih kelola gedung perkuliahan Kampus Flores dari Fakultas Ilmu Budaya kepada Rektorat. Sebagai gantinya, Fakultas Ilmu Budaya menempati Kampus Gedung Eks Pascasarjana Fakultas Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 477/UN17/HK/2021 tentang Penunjukan Pengelola Gedung Eks Pascasarjana Fakultas Kehutanan kepada Fakultas Ilmu Budaya dan Penyerahan Pengelolaan Gedung Kampus di Jl. Flores Nomor 1 kepada Rektorat Universitas Mulawarman tertanggal 5 April 2021.

Tujuan

  1. Peningkatan kualitas lulusan yang inklusif, profesional dan berdaya saing pada bidang ilmu budaya;
  2. Peningkatan kualitas lulusan yang unggul secara akademik dan berkarakter yang menjunjung tinggi keberagaman;
  3. Peningkatan kualifikasi dosen sesuai dengan bidang ilmu budaya yang berfokus pada pola ilmiah pokok hutan tropis lembab (tropical rainforest);
  4. Peningkatan mutu kurikulum yang berbasis kearifan budaya lokal;
  5. Peningkatan tata kelola Fakultas Ilmu Budaya yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adaptif.

Visi

Menjadi Fakultas Unggul Bertaraf Internasional yang Menghasilkan Manusia Berkarakter dan Inklusif Melalui Penyelenggaraan Tridarma Berbasis Budaya Hutan Tropis Lembap (tropical rainforest).


Misi

  1. Melaksanakan dan meningkatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu budaya serta mampu memenuhi kebutuhan pengguna layanan (stakeholders);
  2. Membentuk manusia unggul dan berkarakter yang menjunjung tinggi keberagaman;
  3. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang bertumpu pada Pola Ilmiah Pokok Hutan Tropis Lembab (tropical rainforest);
  4. Menyusun kurikulum yang mampu membentuk manusia unggul bertaraf internasional dalam bidang ilmu budaya yang menjunjung tinggi keragaman budaya lokal;
  5. Menguatkan tata kelola Fakultas Ilmu Budaya yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adaptif.