Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas FIB Unmul
Pada 12 November 2024, Fakultas Ilmu Budaya Unmul menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) adalah sebuah konsep dan program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja di instansi pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Program Zona Integritas dirancang untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari KKN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong budaya kerja yang bersih dan efisien.
Dasar hukum yang mengatur Zona Integritas di badan-badan pemerintahan Indonesia termasuk Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menargetkan tercapainya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas memberikan pedoman tentang pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 mengatur tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Dengan penerapan yang tepat, Zona Integritas dapat menjadi fondasi kuat dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat.
Prof. Dr. M. Bahri Arifin, M.Hum, dalam pidato pembuka, menegaskan pentingnya penerapan Zona Integritas sebagai kebutuhan dasar setiap organisasi. Walaupun terkesan seremonial, keberadaan Zona Integritas sejatinya dapat mengurangi berbagai masalah sosial di Indonesia dan membawa dampak signifikan bagi kehidupan berbangsa. Fakultas Ilmu Budaya, sebagai penjaga nilai-nilai luhur, berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam melaksanakan Zona Integritas. Implementasi yang konsisten dari ZI ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, memberikan pengaruh positif yang nyata dalam masyarakat.
Selain itu Koordinator GJMF sekaligus administrator ZI fakultas, Zamrud Whidas Pratama, S.Pd., M.Sn., menyegarkan kembali dasar-dasar munculnya ZI. Tuturnya, konsep Island of Integrity merupakan inisiatif untuk menciptakan zona-zona bebas korupsi di dalam institusi pemerintahan, yang berfungsi sebagai model bagi area lain. Island of Integrity bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi sumber daya dan output melalui penerapan praktik terbaik dan pengelolaan yang transparan. Ini memungkinkan untuk mempengaruhi sistem lain secara positif dan menularkan keberhasilan ke area-area yang lebih luas. Konsep ini juga memberikan imunitas terhadap praktik-praktik buruk, sehingga dapat tetap beroperasi dengan baik meskipun dalam ekosistem kerja yang kurang mendukung. Dengan demikian, Island of Integrity menjadi fondasi yang kuat untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia. (JISD Max)