Pemberitahuan Kewajiban Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 di lingkungan Universitas Mulawarman
Diberitahukan kepada seluruh Dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, berikut ini kami sampaikan edaran resmi mengenai Kewajiban Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Menindaklanjuti arahan dari Rektorat, seluruh dosen (termasuk dosen dengan status CPNS, PPPK, maupun yang sedang menjalankan Tugas Belajar) diwajibkan untuk melakukan pengisian pelaporan BKD secara daring melalui aplikasi SISTER pada laman https://sister.kemdiktisaintek.go.id/beranda.
Komponen Pelaporan BKD yang Perlu Diperhatikan:
- Pendidikan dan Pengajaran: Data ditarik langsung secara otomatis melalui sistem AIS (kecuali data yang belum terfasilitasi wajib diinput secara mandiri).
- Penelitian dan Publikasi: Sinkronisasi data dilakukan secara mandiri oleh dosen yang bersangkutan melalui tombol sinkron SINTA pada aplikasi SISTER.
- Pengabdian dan Penunjang: Diinput secara manual langsung oleh dosen pengusul[cite: 1].
- Dosen Tugas Belajar: Diwajibkan melaporkan kemajuan studinya setiap semester melalui SISTER (dihargai setara 12 SKS).
Konsekuensi Status Tidak Memenuhi (TM):
Dosen yang hasil penilaian BKD-nya berstatus "TM" dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan/tertulis, penundaan/tidak dibayarkannya Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) atau Tunjangan Kehormatan Guru Besar, serta tidak dapat diusulkan dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD).
Linimasa Kegiatan Pengisian dan Pelaporan BKD:
- 01 - 22 Juli 2026: Pengisian BKD pada aplikasi SISTER oleh Dosen, serta Penugasan Asesor & Monitoring oleh Pimpinan/Admin Fakultas.
- 01 - 24 Juli 2026: Proses Penilaian BKD oleh Asesor.
- 24 - 28 Juli 2026: Masa Perbaikan BKD oleh Dosen serta Penilaian BKD Perbaikan oleh Asesor.
- 29 - 31 Juli 2026: Pengesahan Laporan Kinerja Dosen (LKD) tingkat Fakultas.
- 03 - 07 Agustus 2026: Verifikasi dosen penerima Tunjangan Serdos dan Tunjangan Kehormatan oleh Kepegawaian Universitas.
- 10 - 12 Agustus 2026: Rekon data penerima tunjangan antara Bagian Kepegawaian dan Keuangan Universitas.
Mengingat sistem pembayaran tunjangan tidak dapat dilakukan secara parsial, Rektorat menegaskan tidak ada perpanjangan waktu atau pembukaan periode perbaikan di luar jadwal di atas[cite: 1]. Harap pastikan status akhir pelaporan Anda adalah M (Memenuhi). Informasi selengkapnya mengenai ketentuan teknis dan tugas asesor/admin dapat dicermati pada dokumen di bawah ini.
Apabila pratinjau dokumen di atas tidak termuat dengan baik pada perangkat Anda, Anda dapat melihat atau mengunduhnya secara langsung melalui tautan berikut:
Buka/Unduh Edaran Kewajiban Pelaporan BKD