PPID adalah singkatan dari "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi". Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Struktur PPID FIB Unmul

No Jabatan PPID Pejabat Eks-Ofisio Tugas Pokok
1 Atasan PPID Prof. Dr. M. Bahri Arifin, M.Hum.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya
Penanggung jawab kebijakan pelayanan informasi tingkat fakultas.
2 PPID Pelaksana Singgih Daru Kuncara, M.Hum.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
Mengkoordinasikan pelayanan dan pendokumentasian informasi.
3 Sekretaris Mochammad Siddik, M.Si.
Kepala Bagian Umum
Pelaksana administrasi dan kearsipan informasi publik.
4 Petugas Layanan Rizki Wardhana, S.Kom. dan Susilawati
Staf Administrasi / IT
Melayani permohonan informasi dan dokumentasi permintaan.

Klasifikasi Informasi

Informasi Wajib Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui secara rutin dan disediakan kepada publik.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia dan siap diberikan saat ada permohonan.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang bersifat rahasia negara atau pribadi sesuai UU KIP.

Informasi Serta Merta

Informasi darurat yang wajib diumumkan seketika kepada publik.