Admin

10 Jun 2026

9 melihat

Tata Cara Proses Pengusulan Tugas Belajar

Tata Cara Proses Pengusulan Tugas Belajar

Diberitahukan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, berikut ini kami sampaikan edaran resmi dari Rektorat mengenai Tata Cara Proses Pengusulan Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam rangka optimalisasi pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal, pegawai yang akan mengajukan usulan baru, perpanjangan, perbaikan, pembatalan, atau pengaktifan kembali Tugas Belajar diwajibkan untuk memperhatikan dan mengikuti prosedur berikut:

  1. Akses Sistem Resmi: Proses pengusulan wajib diajukan melalui dua sistem daring, yaitu aplikasi e-Tubel pada laman https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/etubel/dashboard (menggunakan akun Dikti HR) serta website kepegawaian Universitas Mulawarman pada laman https://kepegawaian.unmul.ac.id.
  2. Pemutakhiran Data MyASN: Sebelum mengajukan usulan, pegawai wajib melakukan verifikasi dan pemutakhiran data personal, pendidikan, serta kepegawaian secara mandiri pada aplikasi MyASN untuk memastikan data sudah sesuai dan terbaru.
  3. Kelengkapan Dokumen: Berkas persyaratan yang diunggah ke dalam sistem merupakan bagian mutlak dari kelayakan administrasi. Adapun format dokumen pendukung dapat diunduh melalui tautan https://s.id/tubel2026.
  4. Pemantauan Berkala: Pegawai diharapkan memantau status perkembangan usulan yang diajukan secara berkala melalui aplikasi e-Tubel.

Rincian alur prosedur serta daftar dokumen wajib (scan SK CPNS, PNS, pangkat, jabatan, penilaian prestasi kerja, ijazah, LoA, dll.) untuk masing-masing kategori pengusulan dapat dicermati selengkapnya melalui dokumen yang terlampir di bawah ini.


Apabila pratinjau dokumen di atas tidak termuat dengan baik pada perangkat Anda, Anda dapat melihat atau mengunduhnya secara langsung melalui tautan berikut:
Buka/Unduh Edaran Pengusulan Tugas Belajar