Admin

10 Jun 2026

6 melihat

Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tunjangan Keluarga dan Batas Usia Anak bagi Pegawai ASN

Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tunjangan Keluarga dan Batas Usia Anak bagi Pegawai ASN

Diberitahukan kepada seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, berikut ini kami sampaikan edaran resmi dari Rektorat mengenai Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tunjangan Keluarga dan Batas Usia Anak bagi Pegawai ASN.

Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian serta akurasi pembayaran tunjangan, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data anggota keluarga, khususnya terkait anak yang masuk dalam tanggungan gaji. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Verifikasi Batas Usia Anak: Memastikan data anak yang masih menjadi tanggungan belum melewati batas usia yang ditetapkan oleh regulasi sbg penerima tunjangan.
  • Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah: Bagi anak yang telah berusia 21 tahun hingga maksimal 25 tahun namun masih menempuh pendidikan formal, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Sekolah/Kuliah terbaru yang sah.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan atau ketidaksesuaian pemutakhiran data dapat mengakibatkan tunjangan anak terhenti secara otomatis oleh sistem pembayaraan kepegawaian.

Mengingat pentingnya pemutakhiran ini terhadap kelancaran hak tunjangan Anda, silakan cermati rincian persyaratan, prosedur pengusulan, serta tenggat waktu selengkapnya melalui dokumen yang terlampir di bawah ini.


Apabila pratinjau dokumen di atas tidak termuat dengan baik pada perangkat Anda, Anda dapat melihat atau mengunduhnya secara langsung melalui tautan berikut:
Buka/Unduh Edaran Pemutakhiran Data Tunjangan Keluarga